3 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar Atau Tidak, Cukup Mudah

2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak via Website Kemenperin dan Bea  Cukai

Jika kamu baru saja membeli iPhone atau mendapatkan pemberian dari orang lain, maka kamu perlu cek IMEI pada iPhone kamu untuk mengetahui keasliannya. Nomor IMEI sangat penting untuk semua jenis ponsel, tak terkecuali iPhone, sehingga kamu wajib untuk mengeceknya.

Cara cek IMEI iPhone kamu terdaftar atau tidak sangat mudah. Namun, sebelum mengecek nomor IMEI iPhone kamu terdaftar atau tidak, kamu harus menemukan terlebih dahulu nomornya dengan mengikuti langkah – langkah di bawah ini :

  • Buka menu “Pengaturan” di iPhone kamu.
  • Kemudian, pilih “Umum”.
  • Lalu, klik “Tentang”.
  • Scroll ke menu paling bawah sampai kamu menemukan “IMEI”.
  • Posisi nomor IMEI berada di deret yang sama dengan ICCID dan MEID iPhone.

Namun, jika kamu kesulitan menemukan nomor IMEI pada menu “Pengaturan”, bisa menggunakan kode USSD. Caranya mudah, cukup ketik kode *#06# di dial up. Kemudian klik Call, maka setelah itu akan muncul nomor IMEI di layar iPhone kamu.

Berikut ini akan dibagikan beberapa cara cek IMEI iPhone yang mudah untuk mengetahui terdaftar atau tidak :

  1. Cara Cek IMEI iPhone di Website Kementerian Perindustrian

Untuk cek IMEI iPhone melalui website Kementerian Perindustrian, kamu perlu siapkan terlebih dahulu nomor IMEI iPhone-mu. Setelah mendapatkan nomor IMEI, kamu bisa ikuti langkah – langkah di bawah ini :

  • Akses website https://imei.kemenperin.go.id/
  • Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  • Lalu, masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  • Setelah itu, klik tombol “Send” untuk memulai pencarian status registrasi dari nomor IMEI iPhone tersebut.
  • Tunggu hingga muncul informasi apakah IMEI iPhone kamu terdaftar atau tidak.
  1. Cara Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Selain melalui website Kementerian Perindustrian, kamu juga bisa cek apakah IMEI iPhone kamu terdaftar atau tidak di website Bea Cukai. Siapkan terlebih dahulu nomor IMEI iPhone kamu, lalu ikuti langkah – langkah di bawah ini:

  • Akses website Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/.
  • Lalu, klik menu “Perizinan”.
  • Kemudian, klik menu “IMEI”.
  • Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom pencarian yang tersedia.
  • Lalu, klik tombol “Cari”.
  • Tunggu hingga muncul informasi terkait status pendaftaran IMEI iPhone kamu di layar.
  1. Cara Cek IMEI iPhone melalui Apple ID

Selain kedua cara diatas, cek IMEI iPhone juga bisa dilakukan melalui Apple ID. Namun untuk menggunakan metode ini, dibutuhkan akun Apple ID dan kamu telah mengaktifkan Find My iPhone. Jika sudah, bisa ikuti langkah – langkah di bawah ini :

  • Buka aplikasi Find My di iPhone kamu.
  • Lalu, login dengan akun Apple ID kamu seperti biasanya.
  • Kemudian, ketuk “Devices”.
  • Lalu, ketuk nama iPhone kamu.
  • Nomor IMEI iPhone kamu akan muncul di bawah nama perangkat.

Itulah tadi 3 cara cek IMEI iPhone yang ternyata sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, ayo segera cek IMEI iPhone kamu agar bisa menggunakannya dengan tenang!

Pastikan IMEI iPhone milik kamu terdaftar, ya! Sebab, jika tidak terdaftar, maka iPhone kamu dianggap barang ilegal. Akibatnya, iPhone kamu tidak akan bisa digunakan di jaringan operator seluler Indonesia. Parahnya lagi, iPhone kamu juga berisiko diblokir oleh Pemerintah. So, tunggu apalagi? Ayo cek IMEI iPhone kamu sekarang juga, ya!